Senin, 29 Oktober 2012

tugas PKN (artikel)

Artikel tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hak atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya. Hak atas informasi hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi negara hukum sekaligus demokrasi yang bercirikan pengakuan atas hak asasi. Menurut Jimly Asshidiqie, dalam konsep negara hukum yang demokratis  (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia Gagasan dasar atau konsep negara hukum demokratis itu sendiri bagi Margarito Kamis menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, tuntutan kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi semua orang. Kedua, adanya legitimasi demokratis, artinya proses pembuatan hukum harus mengikutsertakan pendapat masyarakat. Ketiga, negara hukum merupakan tuntutan akal budi.
Salah satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat adalah pers. Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi kepada sejumlah khalayak dalam waktu yang singkat tidak diragukan lagi. Pers atau surat kabar yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat . disamping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik. Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers dijamin melalui suatu undang-undang. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Artikel tentang Keadilan Sosial

Jika kita mencari barang yang paling mahal di negeri ini, maka itu adalah keadilan. Apalagi bila anda orang miskin, lemah dan tak punya "beking" yang kuat, jangan harap hidup kita akan dibela dan mendapat pembelaan. Semua sudah disetting oleh para mafia yang duduk di singgasana kekuasaan, bahwa keadilan itu hanya milik pejabat, konglomerat, pengusaha dan yang punya uang untuk membeli keadilan, selain itu kalau bisa dimatikan atau dibiarkan mati dengan sendirinya.
Dari Mesuji sampai Bima, penguasa sedang mengajarkan kepada rakyat jelata, bahwa siapapun yang yang menyuarakan kebenaran harus berhadapan dengan senjata, diculik lalu dimatikan. Ini adalah perilaku tiran dimana-mana, gaya kekuasaan mereka hanya pencitraan diri yang jauh dari realita sebenarnya, mengkambing hitamkan pihak lain sebagai biang kerok carut marut dalam mengurus Negara, dan sangat lamban bila yang bersalah adalah kroni, keluarga dan para sahabat karib para tiran.
Dari GKI Yasmin sampai genosida di Ambon, penguasa sedang menyulut api kemarahan umat Islam dan melakukan pembiaran-pembiaran terhadap ulah orang-orang Kristen yang sedang mengacak-acak Islam. Ini bukanlah pembelaan terhadap Islam, tapi bersikap obyektif dan melihat masalah dari akarnya adalah sikap kedewasaan dalam mengatasi konflik agama. Yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, umat Islam yang dirugikan tapi selalu disudutkan sebagai terdakwa biang dari kepongahan kaum Kristiani.
Dengan atas nama Pancasila dan konstitusi pengurasan sumber daya alam, korupsi berjama’ah dan menjual asset Negara adalah gambaran sakitnya nasionalisme para pejabat negeri ini. Sangat wajar jika rakyat jelata menjadi pengemis karena penguasa terkenal jadi pengemis di seantero dunia, sangat wajar jika rakyatnya maling ayam, mencuri sawit dan mengambil sandal karena pejabat negeri ini prilakunya lebih parah dari rakyatnya. Rakyat hanya belajar bagaimana menjadi pencuri yang licin, belajar menjadi penipu yang ulung dan belajar tekhnik mengemis yang lebih canggih. Mereka mempelajari itu semua dari para pemimpinnya yang lebih bejat dari rakyatnya.
Lalu kemana para da’inya yang menjadi penyejuk di tengah gersang? Ternyata da’inya juga tak jauh beda. Da’inya banyak di masjid, padahal orang bejat, kafir, munafik dan zindiq yang butuh bimbingan ada di pasar, jalanan dan emperan toko. Kalau ditanya, dakwahnya ikut Rasul SAW, padahal dulu Rasul SAW di Mekkah menyuarakan tauhid di pasar, di jalan-jalan dan mengumpulkan manusia diatas bukit. Beliau berdakwah di dalam masjid setelah melalui 13 tahun dakwah di jalan-jalan kota Mekkah. Sudahkah para dainya ikut sunnah Rasul SAW yang satu ini?

sebuah cerita mengenai keadilan:
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang. ‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.
aamin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar