Artikel tentang Keterbukaan Informasi Publik
Hak
atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan
yang transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi
tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya.
Hak atas informasi hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan
hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan salah satu
indikator dianutnya konsepsi negara hukum sekaligus demokrasi yang
bercirikan pengakuan atas hak asasi. Menurut Jimly Asshidiqie, dalam
konsep negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat)
atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya
adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini
mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak
dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia Gagasan dasar atau konsep negara hukum demokratis itu sendiri bagi Margarito Kamis menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, tuntutan kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi semua orang. Kedua, adanya legitimasi demokratis, artinya proses pembuatan hukum harus mengikutsertakan pendapat masyarakat. Ketiga, negara hukum merupakan tuntutan akal budi.
Salah
satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan
menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan
masyarakat adalah pers. Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi
kepada sejumlah khalayak dalam waktu yang singkat tidak diragukan lagi.
Pers atau surat kabar yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat
berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada
masyarakat . disamping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers
sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik.
Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah
hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak
asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah
dari pers, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers
dijamin melalui suatu undang-undang. Jaminan terhadap kemerdekaan pers
yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Artikel tentang Keadilan Sosial
Jika kita mencari barang yang paling mahal di negeri ini, maka itu
adalah keadilan. Apalagi bila anda orang miskin, lemah dan tak punya
"beking" yang kuat, jangan harap hidup kita akan dibela dan mendapat
pembelaan. Semua sudah disetting oleh para mafia yang duduk di
singgasana kekuasaan, bahwa keadilan itu hanya milik pejabat,
konglomerat, pengusaha dan yang punya uang untuk membeli keadilan,
selain itu kalau bisa dimatikan atau dibiarkan mati dengan sendirinya.
Dari Mesuji sampai Bima, penguasa sedang mengajarkan kepada rakyat
jelata, bahwa siapapun yang yang menyuarakan kebenaran harus berhadapan
dengan senjata, diculik lalu dimatikan. Ini adalah perilaku tiran
dimana-mana, gaya kekuasaan mereka hanya pencitraan diri yang jauh dari
realita sebenarnya, mengkambing hitamkan pihak lain sebagai biang kerok
carut marut dalam mengurus Negara, dan sangat lamban bila yang bersalah
adalah kroni, keluarga dan para sahabat karib para tiran.
Dari GKI Yasmin sampai genosida di Ambon, penguasa sedang menyulut
api kemarahan umat Islam dan melakukan pembiaran-pembiaran terhadap ulah
orang-orang Kristen yang sedang mengacak-acak Islam. Ini bukanlah
pembelaan terhadap Islam, tapi bersikap obyektif dan melihat masalah
dari akarnya adalah sikap kedewasaan dalam mengatasi konflik agama. Yang
terjadi di Indonesia justru sebaliknya, umat Islam yang dirugikan tapi
selalu disudutkan sebagai terdakwa biang dari kepongahan kaum Kristiani.
Dengan atas nama Pancasila dan konstitusi pengurasan sumber daya
alam, korupsi berjama’ah dan menjual asset Negara adalah gambaran
sakitnya nasionalisme para pejabat negeri ini. Sangat wajar jika rakyat
jelata menjadi pengemis karena penguasa terkenal jadi pengemis di
seantero dunia, sangat wajar jika rakyatnya maling ayam, mencuri sawit
dan mengambil sandal karena pejabat negeri ini prilakunya lebih parah
dari rakyatnya. Rakyat hanya belajar bagaimana menjadi pencuri yang
licin, belajar menjadi penipu yang ulung dan belajar tekhnik mengemis
yang lebih canggih. Mereka mempelajari itu semua dari para pemimpinnya
yang lebih bejat dari rakyatnya.
Lalu kemana para da’inya yang menjadi penyejuk di tengah gersang?
Ternyata da’inya juga tak jauh beda. Da’inya banyak di masjid, padahal
orang bejat, kafir, munafik dan zindiq yang butuh bimbingan ada di
pasar, jalanan dan emperan toko. Kalau ditanya, dakwahnya ikut Rasul
SAW, padahal dulu Rasul SAW di Mekkah menyuarakan tauhid di pasar, di
jalan-jalan dan mengumpulkan manusia diatas bukit. Beliau berdakwah di
dalam masjid setelah melalui 13 tahun dakwah di jalan-jalan kota Mekkah.
Sudahkah para dainya ikut sunnah Rasul SAW yang satu ini?
sebuah cerita mengenai keadilan:
Di ruang sidang pengadilan, seorang
hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek
yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin,
anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang
merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut
tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil
memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum
tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan
jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun,
seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot
topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan
uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada
di ruang sidang. ‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda
kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu,
karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai
harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini
lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” sebelum palu diketuk
nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan
sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya,
setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan
membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer
PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.
aamin